catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

Menjadi Konsumen Cerdas Demi Kehidupan Bernas


       
       "Mama, biskuit ini sudah kadaluwarsa” kata Rafi anak saya, dua tahun lalu ketika itu usianya baru enam tahun. Kemasan biskuit sudah terlanjur dibuka meski baru beberapa menit keluar dari sebuah toko waralaba tetapi kami berniat mengembalikannya tanpa bermaksud menuntut ganti rugi, sekedar berharap menegur dengan sopan agar sang pengelola toko lebih waspada dan tidak memakan korban konsumen lainnya. Ternyata sambutan supervisor toko di luar dugaan, meski kemasan tak lagi utuh pihak toko memberikan ganti biskuit lain yang harganya sepadan. Sungguh hari yang membahagiakan karena tidak ada yang merasa dirugikan. Saya juga bersyukur memperkenalkan cara meneliti tanggal kadaluwarsa terhadap anak saya sejak dia mengerti angka.

       Meski bukan orang yang super teliti, tetapi soal makanan saya termasuk orang yang sangat berhati-hati, biasanya saya meneliti tanggal kadaluwarsa di kemasan produk di tempat belanja (kecuali pada peristiwa tersebut, karena terburu-buru menjelang Maghrib belanja pun jadi ngebut), maklum sudah pernah mengalami peristiwa yang merugikan : terlanjur membeli biskuit yang biasa dikonsumsi dari Supermarket ternama langganan kami yang ternyata sudah kadaluwarsa dan tak layak dinikmati bareng keluarga. Kecewa tentu saja, tetapi lebih dari sekedar kecewa saya jadi semakin sadar jika kita tidak teliti membaca tanggal kadaluwarsa produk makanan dan minuman saat berbelanja nyawalah taruhannya. Tak jarang potensi bahaya yang mengancam dari produk kemasan sebenarnya berawal sejak beberapa hari sebelum tanggal kadaluwara yang tertera, karena saya pernah menemukan bumbu mie instan yang menggumpal dan muncul jamur padahal tanggal kadaluwarsa masih beberapa hari kemudian. Daripada keracunan ya dibuang saja. Yang lebih mengkhawatirkan media massa pernah mengungkap peristiwa pemalsuan tanggal kadaluwarsa (pelakunya bisa dari pihak toko, distributor; produk yang sudah kadaluarsa distempel ulang dengan tanggal baru), jika pernah mengalami kejadian seperti ini lebih baik segera lapor kepada pihak berwajib dan hindari membeli merk yang sama di kemudian hari. Makanan produksi rumahan yang tidak tercatat dalam Departemen Kesehatan juga rawan masalah kelayakan untuk dikonsumsi, seperti yang sering kita saksikan dalam program investigasi di televisi, kewaspadaan akan penambahan zat kimia yang berbahaya, bahan baku yang sudah tidak layak diolah (busuk, berbau) lebih ditekankan pada pihak konsumen sendiri dengan cara memahami tanda-tanda barang yang tak layak dikonsumsi.

“Konsumen adalah Raja” adalah motto setiap produsen namun dalam kenyataannya seringkali kadang si Raja harus mengalah dan merasa “tertipu” karena barang dan jasa yang kita beli tidak sepadan dengan harga atau iklannya. Bagaimana agar tidak tertipu ? jadilah konsumen cerdas. Yang dimaksud KONSUMEN CERDAS adalah konsumen (Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan) yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Lalu apa saja hak konsumen itu ?, hak konsumen antara lain :

1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Didengar pendapat dan keluhannya
5. Mendapatkan Advokasi
6. Mendapat pembinaan
7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi

Selain hak, sebagai warga negara dan anggota masyarakat yang baik, konsumen juga memiliki kewajiban untuk dilaksanakan, kewajiban konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

Layaknya meraih sebuah keberhasilan menjadi konsumen pun ada tipsnya, untuk menjadi Konsumen Cerdas. Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen memaparkan kiat- kiat menjadi Konsumen Cerdas: 

1. Menegakkan Hak & Kewajiban Selaku Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen). 
Kesegaran produk buah dan sayur, ketepatan jumlah timbangan juga termasuk dalam hak konsumen yang seharusnya diterima.


2. Teliti Sebelum Membeli
Konsumen sebaiknya selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang  ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa  tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar. 
Pengalaman pribadi saya pernah membeli ikan pindang di toko kelontong yang ternyata sudah berulat, saya tidak memeriksa saat membeli begitu tiba di rumah untuk diolah baru terlihat ulat kecil bermunculan dari kepala ikan, saya kembalikan ikan itu tanpa meminta ganti rugi karena memahami keuntungan penjual kelas kelontongan tidak begitu besar, harapan saya ibu pemilik toko lebih cermat saat membeli barang dagangan.

3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. 
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen. Ajarkan kebiasaan meneliti kemasan kepada anak-anak kita sejak dini, karena selama di sekolah kita tidak bisa memantau kegiatan mereka, meski dibekali dari rumah kadang anak-anak masih sering jajan di kantin atau menerima hadiah makanan dari teman. 
Khusus konsumen muslim perhatikan label halal dari MUI untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung babi atau bahan haram lainnya, penilaian kehalalan ini termasuk proses pengolahan, distribusi, kemasan yang bebas dari kontaminasi zat-zat haram.
Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Simpan kartu garansi, ikuti instruksi yang ada, beberapa produk elektronik mencantumkan no pelayanan publik atau no Hp tertentu untuk menerima konfirmasi nomor registrasi produk sebagai syarat pengumpulan database dan klaim barang. Hitung untung rugi membeli barang tanpa garansi. Tak jarang hanya tertarik harga murah konsumen membeli barang elektronik di blackmarket, tanpa garansi dan jika terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian saat kemasan dibuka makan konsumen tidak dapat menerima ganti rugi.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 89 (delapan puluh empat) produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. 
SNI-Wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya seperti contoh untuk produk:
helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dll. oleh Menteri Perindustrian;
kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya.
Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.


5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa. Dewasa ini marak iklan gadget dan operator seluler, layaknya pasar kita tinggal menentukan pilihan, tetapi tidak berarti sebagai konsumen kita asal mengikuti perkembangan zaman.

Seandainya setelah transaksi jual-beli antara konsumen dan produsen terjadi hal-hal yang merugikan, konsumen pun berhak memperjuangkan haknya untuk mendapatkan ganti rugi.
Konsumen dapat mengadu melalui pihak berikut ini :
1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai. Jika kerugian yang terjadi adalah transaksi barang maka toko penyedia produk yang dituju pertamakali. Jika terjadi kerusakan atau barang hilang selama proses pengiriman maka pihak ekspedisi yang dimintai ganti rugi sebagaimana pasal yang telah disetujui (biasanya sebesar maksimal 10xongkos kirim, kecuali yang membayar lebih untuk premi asuransi)

2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), langkah ini ditempuh apabila:
tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
Termasuk di dalamnya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Alamat YLKI : Jl. Pancoran Barat VII/1 Duren Tiga, Jakarta Selatan
Email     : konsumen@rad.net.id
Telp : 021-7971378 / 7981858
Faksimili : 021- 7981038

3. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), apabila tidak tercapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH,
Dinas Industri Perdagangan Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.


Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan


Tak dipungkiri peran pemerintah sangat diperlukan dalam perkembangan bisnis dewasa ini. Contoh tindakan nyata pemerintah untuk melindungi hak konsumen adalah turut serta dalam pengawasan dan penyelesaian masalah "pencurian pulsa" yang diduga dilakukan atas bantuan operator seluler hingga penurunan tarif SMS yang disorot terlalu mahal. Masih segar dalam ingatan kita saat sebuah operator seluler bertagline "internet antilelet" menerima teguran dari Menkominfo perihal layanan internetnya yang mogok total selama hampir seminggu. Awalnya pihak operator seluler seakan tidak peduli atas kerugian konsumen, bahkan fanpagenya tetap berfungsi normal, posting dan tweeting seperti tidak terjadi apa-apa, karena teguran Menkominfo maka si operator berinisiatif memberikan penjelasan melalui fanpage dan media massa mengenai musibah yang dialaminya dan memberikan ganti rugi berupa bonus 50% kuota data selama perpanjangan paket internet selama bulan April 2013.

5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Transaksi hanya bisa terjadi jika terjadi kesepakatan antara Produsen dan konsumen dan sudah sepatutnya masing-masing pihak menyadari masing-masing hak serta menunaikan kewajibannya. Menjadi konsumen cerdas berarti melindungi hak-haknya dan membantu terwujudnya perilaku lebih berkualitas, kehidupan pun lebih bernas.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8. Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum hanya akan berakhir sia-sia

Karena itu, diharapkan partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. 

Daftar Pustaka 
Share:

3 comments:

  1. Kiat-kiatnya keren. Jadi konsumen harus cerdas...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siip mbak Murti terimakasih telah berkunjung pas di hari ulang tahunku :)

      Delete
  2. informasinya cukup informatik, memang kita sebagai konsumen, harus jadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen agar ngak dipermainkan para produsen nakal. dan semoga menang y mbak kontesnya

    ReplyDelete

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.