catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

Langkah-Langkah Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

Pernah nggak dalam hidup kita merasa melakukan hal paling songong? Saya pernah. Yaitu pas sok-sokan mendaftar NPWP karena "terlalu taat" pada pemerintah dan saat itu kebetulan NPWP menjadi salah satu syarat pengiriman naskah di sebuah media massa yang memberikan fee untuk artikel yang dimuat.

Maka, 20 Maret tahun 2013 resmilah saya menjadi warga negara yang memiliki NPWP padahal saat itu saya tidak lagi bekerja yang otomatis tidak menerima gaji tetap, penghasilan saya juga serabutan. Malah sebagai penulis lepas, pemburu hadiah kadang sebulan gak dapat komisi menulis sama sekali, boro-boro menang lomba yang jutaan rupiah.

Dan...karena saya pikir penghasilan saja nggak jelas kok kenapa harus susah-susah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) alias laporan pajak. Toh setiap dapat hadiah lomba yang mewajibkan membayar pajak hadiah, saya kan pasti bayar pajaknya daripada hadiahnya hangus hehehe. So, pada tahun pertama menerima SPT kosong dari Ditjen Pajak yang seharusnya dikembalikan setelah diisi, saya abaikan aja tuh. Tahun berikutnya pun sama. Tahun-tahun berikutnya dikirimi surat peringatan, lalu SMS peringatan. Duh jadi ga enak kan, macam buronan. Jadi ngomelin suami karena beliau yang nyuruh saya bikin NPWP dulu itu. Padahal belakangan baru saya tau kalau NPWP cukup dimiliki suami saja apalagi jika istri tidak bekerja dan tidak berwirausaha. 

Lhadalah suami saya di tempat kerja yang baru ini kok perusahaannya ga tertib pajak. Jadilah beliau harus mengurus pelaporan SPT sendiri. Pas mengisi online malah dapat email dari Ditjen Pajak jika penghasilannya masuk dalam kategori wajib pajak di bawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) jadi bisa mengajukan Wajib Pajak (WP) Non Efektif dan tidak berkewajiban melaporkan SPT. Ketahuan deh penghasilannya di bawah 4,5 juta per bulan hahaha. Yaelah, suami aja dapat kemudahan masuk kategori PTKP dan saya masih berkutat dengan reminder dari Ditjen Pajak.

Qodarullah suami sudah sukses tuh kirim formulir pengajuan WP Non Efektif dengan mereply email dari Ditjen Pajak. Oh ya formulirnya bisa diperoleh di website Ditjen Pajak. Search di google dengan keyword: formulir WP Non Efektif. Lah saya pun ikut meniru cara pak suami. Tapi kok email saya direject. Jadilah saya kirim tweet ke @kringpajak menanyakan email yang direject untuk pengajuan WP Non Efektif. Eh dapat jawaban jika pengajuan WP Non Efektif harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) yang sesuai domisili atau KPPP tempat pengajuan NPWP. OK saya kirimlah by pos.

Lha kok dua hari kemudian saya ditelpon petugas pajak dan menyatakan bahwa pengajuan WP Non Efektif saya tidak bisa diproses karena saya belum pernah melaporkan SPT. Bapak Zainul yang sabar tersebut menyarankan saya untuk datang ke KPPP, melaporkan SPT baru menemui beliau untuk mengajukan WP Non Efektif. 

"Tapi saya ngga tau cara mengisinya pak, di sana dibantu petugas kan?
"Jangan khawatir Bu, di sini semua yang melaporkan SPT akan dibantu petugas kok. Batasnya lima hari kerja dihitung sejak ibu menulis surat pernyataan pengajuan WP Non Efektif ini. Jadi kalau bisa disegerakan ya Bu.

Jadilah saya keesokan harinya saya datang ke KPPP Sidoarjo Barat. Bayangan bakal ketemu birokrasi yang rumit, antrian panjang, waktu menunggu yang membosankan, bakal di KPPP hampir setengah harian langsung sirna. Wah ternyata saya datang jam 7.45 eh jam 9 pagi sudah nangkring di atas ojek untuk pulang ke rumah.


Step by stepnya simple dan cepet sekali. Dokumen yang dibawa juga hanya KTP, NPWP dan fotokopi KTP dan NPWP. KK boleh dibawa untuk dokumen penunjang. Jangan lupa bawa HP android. Eh ya wajib punya email nih untuk terima kode verifikasi nanti. Lalu nikmati pelayanan petugas pajak yang ramah dan cepat:

1. Ambil nomor antrian di resepsionis yang terlebih dahulu sudah menanyakan domisili (ya kali, kalau nyasar karena tidak sesuai dengan domisili. KPPP di Sidoarjo ada 3 alamat. Kadang masih ada yang asal nemu KPPP aja)
2. Tunggu dipersilahkan untuk ke aula tempat melaporkan SPT
3. Minta formulir pengajuan E-Fin. Lalu isi dan serahkan ketika tiba giliran. 

4. Tunggu nomor antrian dipanggil
5. Terima E-Fin dari petugas di meja pertama (kita ditanya lagi untuk konfirmasi apakah NPWP mau di Non Efekifkan saja atau di non aktifkan alias dihapus)
6. Menghadap ke meja pelaporan SPT sambil membawa E-Fin dan KTP
7. Jawab pertanyaan petugas pajak yang butuh data kita untuk mengisi SPT. Jujur dong jawabnya kalau ditanya berapa penghasilan pribadi, ada uang berapa di tabungan.
8. Terima verifikasi di email yang kita daftarkan
Kemudian barulah mengajukan WP Non Efektif. Saya langsung minta ke resepsionis untuk bertemu Bapak Zainul seperti yang beliau pesan. Saya tinggal melengkapi materai di surat pernyataan dan beliau sudah melakukan ricek tentang SPT yang saya laporkan, eh dibantu petugas pajak kok, saya cuma kasih informasi yang diminta saja hehehe.

Dan kemarin sudah terima kepastian bahwa pengajuan Wajib Pajak (WP) Non Efektif saya diterima. Alhamdulillah jadinya ga repot-repot lapor SPT lagi deh tahun-tahun berikutnya. Tapi kalau suatu waktu nanti saya jadi pengusaha yang penghasilannya jauh melampaui batas Penghasilan Wajib Pajak, ya harus lapor lagi dong ya.
Share:

2 comments:

  1. Izin bertanya, boleh? ��

    NPWP Non Efektif itu NPWPnya masih ada/masih tercatat di Kantor Pajak, sementara kalo NPWP Non Aktif NPWPnya delete alias kita gak punya NPWP lagi ya, mbak? Konsekuensi 22nya gak perlu setor SPT setiap tahun?

    Mohon pencerahannya. Terima kasih, mbak Dwi ����

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemahaman saya begitu. Sebab di tahun 2020 ini saya memang tidak mendapat peringatan lagi dari Kantor Pajak untuk setor SPT. Untuk lebih jelasnya mungkin ada baiknya ditanyakan pada CS Kantor Pajak. Terimakasih sudah membaca artikel ini :)

      Delete

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.