catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

Wakaf, Kebaikan Yang Mengalir Sepanjang Zaman


“Pondok kita ini bukan hanya milik rakyat Indonesia, tetapi telah diwakafkan oleh dan kepada umat Islam di seluruh dunia” seru pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) KH Hasan Abdullah Sahal pada pembukaan acara pengumuman seleksi santri baru tahun ajaran 2016/2017. Waktu itu saya mengantarkan anak sulung saya mengikuti ujian masuk PMDG melalui serangkaian test. Hasil test diumumkan secara lisan dengan menyebutkan nomor peserta ujian untuk ditempatkan di Gontor pusat atau cabang,atau tidak lolos seleksi.
Pondok Modern Darussalam Gontor,dokpri

Sebagai sosok yang baru mengenal dunia pondok, saya mengernyitkan dahi dengan pernyataan pak kyai. Setelah menjadi wali santri saya baru menyadari bahwa ucapan pak kyai itu benar adanya. Pondok Modern Darussalam Gontor telah diwakafkan dan menjadi milik umat Islam, bukan milik kyai, bukan milik perorangan. Lembaga tertinggi di Pondok Modern Darussalam Gontor  sebagai balai pendidikan adalah Badan Wakaf. Badan Wakaf merupakan semacam badan legislatif yang bertanggungjawab atas kelangsungan dan kemajuan Pondok Modern. Sementara itu tugas dan kewajiban keseharian dalam aktivitas pondok diamanatkan kepada Pimpinan Pondok.
     Saya merenung, dan takjub. Betapa wakaf bisa sangat berperan di dunia pendidikan. Bayangkan jika tidak ada badan wakaf di PMDG. Bagaimana cara membiayai kegiatan pondok, membangun fasilitas-fasilitas untuk santri dan guru sedangkan besarnya SPP dan uang makan hanya sekitar 640 ribu per bulan dan biaya masuk sekitar 5 juta rupiah dan semua itu kembali untuk kepentingan dan kegiatan santri selama setahun.
Ketakjuban saya adalah pada berkah wakaf yang mengiringi perjalanan PMDG selama lebih dari 90 tahun. Pondok yang di awal berdiri di desa Gontor  hanya berupa satu masjid kecil yang kini disebut masjid pusaka dan lebih mirip sebuah musholla serta satu bangunan utama untuk kegiatan belajar mengajar, dalam perjalanan menuju seratus tahun usia telah berkembang menjadi pondok modern dengan belasan cabang yang tersebar di Jawa, Sumatra dan Sulawesi. Di lokasi awal pondok Gontor yang dikenal sebagai Gontor pusat, luas tanah pondok yang diperoleh dari sistem wakaf kini telah mencapai sekitar 253 hektar. Menariknya ada kisah tentang Komsol (Kompleks Solihin, area di sekitar Gedung Sholihin) menurut buku Gontor Menerobos Mitos, tokoh bernama Sholihin dahulu telah mewakafkan tanahnya untuk perkembangan Pondok Pesantren Gontor sehingga namanya diabadikan sebagai nama gedung yang digunakan sebagai asrama santri.
Dokumentasi Masjid Pusaka Gontor, sumber gontor.ac.id

Bayangkan kehebatan sistem wakaf di dunia pendidikan, terutama sistem pendidikan pesantren. Pondok tidak membebani wali santri dengan pungutan uang gedung hingga jutaan rupiah. Tanah pondok dan pembangunan gedung-gedung di pondok Gontor sebagian besar berasal dari dana wakaf dan pemasukan dari badan-badan usaha milik pondok. Berapa besar dana wakaf yang dikelola di PMDG? Sebuah media nasional sempat merilis datanya dalam sebuah artikel. Bahwa wakaf turut berperan dalam memajukan pendidikan dan peradaban tidak dapat dipungkiri sebagai suatu kenyataan.
sumber: Republika.co.id

Lebih lanjut mengenai kunci keberhasilan wakaf di PMDG bisa disimak dalam pernyataan KH. Hasan Abdullah Sahal dalam video berikut ini:


Manfaat Wakaf Pada Umumnya

     Pengertian Wakaf menurut UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 adalah ‘Perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”
Wakaf mengandung banyak hikmah dan manfaat. Hikmah bagi wakif (pihak yang melakukan wakaf)
1.   Mengalirkan pahala jariyah
Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah. Dalam sebuah hadits, umat diingatkan tentang pentingnya beramal jariyah.
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih”
(HR. Muslim no. 1631)
 2.   Mendorong etos kerja muslim
Etos kerja muslim adalah itqan dan ihsan. Bersungguh-sungguh dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Bagi muslim yang taat, ia akan selalu teringat bahwa Allah hanya menyukai yang “bersih” termasuk asal muasal harta yang diperoleh untuk menghidupi keluarga dan segala infaq, sedekah dan wakaf sehingga akan selalu berupaya mencari nafkah di jalan yang baik dan bekerja dengan sungguh-sungguh.
3.   Meletakkan dunia di tangan, bukan di hati
Seseorang yang terbiasa memberikan hartanya untuk kepentingan umat akan termotivasi untuk hidup zuhud, tidak materialistis dan bergaya hedonis. Sehingga hatinya merasa lebih tenteram sebab duniawi hanya diletakkan di tangan, tidak memenuhi sanubari.

Bagaimana syarat dan pengelolaan harta wakaf? Menurut bimasislam.kemenag.go.id rambu penting dalam perwakafan adalah harta benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dijadikan jaminan pinjaman bank, disita, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Harta benda wakaf pada prinsipnya harus memberi manfaat sesuai dengan peruntukannya untuk kemaslahatan umat dan masyarakat umumnya.

Dari penjelasan tersebut, manfaat wakaf bagi masyarakat luas sangat jelas yaitu:

1.   Membuka ruang bagi umat untuk memperoleh fasilitas dan sumber pendanaan operasional yang jelas dan insya Allah halal.
Fasilitas umum bagi umat yang berhak beroperasi atas dana wakaf adalah yang sesuai dengan syariah, bisa berupa masjid, musholla, Tempat Pengajaran Al Qu’ran, pondok pesantren, madrasah bahkan fasilitas umum seperti fasilitas pengairan yang berfungsi untuk berwudhu dan bersuci di tempat-tempat yang membutuhkan.
2.   Menjaga wibawa umat
Sering melihat kotak-kotak amal di jalan raya di sekitar area pembangunan masjid dan permohonan bantuan kepada pengendara sehingga menyebabkan perjalanan terhambat? Fenomena ini sangat memprihatinkan. Sekilas tampak tidak berbeda dengan peminta-minta. Andai semakin banyak umat yang tergerak mewakafkan hartanya mungkin renovasi atau pembangunan masjid tidak perlu membuka donasi di jalan-jalan raya.
3.   Menjembatani kesenjangan sosial
Bayangkan jika di suatu daerah minus, tidak memiliki masjid padahal mayoritas penduduknya adalah muslim. Jika dana wakaf yang dikelola secara nasional membantu terwujudnya pendirian masjid di daerah tersebut maka tidak terjadi kesenjangan sosial dan umat mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan
4.   Menumbuhkan jiwa sosial
Berwakaf menyadarkan bahwa tidak ada yang kekal di dunia ini. Bahkan harta benda tidak dibawa mati. Hal ini membantu menumbuhkan jiwa sosial bagi wakif maupun orang lain yang terinspirasi dengan besarnya manfaat wakaf bagi masyarakat.
5.   Mendorong perkembangan dunia ilmu dan pengetahuan
Andai seluruh dana pembangunan sekolah dan madrasah menanti  dari APBN yang dicanangkan pemerintah, mungkin masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak terserap di dunia pendidikan. Sebab alokasi dana APBN untuk pendidikan hanya sekitar 20 persen.

Suasana di sekitar asrama santri PMDG, dokpri

Manfaat Wakaf Dalam dunia Pendidikan.

Fungsi wakaf bagi dunia pendidikan sangat besar manfaatnya. Contoh paling nyata telah diteladankan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengingat terbatasnya bantuan pemerintah untuk dunia pendidikan, terutama bagi pondok pesantren, maka wakaf merupakan instrumen paling utama bagi umat untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi generasi harapan bangsa.
Dalam dunia pendidikan peran nyata wakaf antara lain:
1.   Menjaga marwah pendidikan
Dulu saya menyaksikan santri – santri dari salah pondok pesantren di luar kota menjajakan produk pondok dari rumah ke rumah di sekitar kediaman kami. Produk yang ditawarkan berupa kalender, keripik pisang, hasil kerajinan, aneka camilan yang dibubuhi cap atau dikemas dengan menonjolkan nama pondok pesantren dengan tujuan mendapatkan pendanaan. Sedih karena bisa saja para santri tersebut mungkin kehilangan sebagian waktu belajarnya sebab harus turut bekerja mencari sumber dana bagi pesantrennya. Andai dana wakaf mengalir secara proporsional mungkin pondok pesantren atau madrasah tetap mampu beraktivitas dan tetap menjaga marwah tanpa harus menggali simpati dari rumah ke rumah.
Suasana di PMDG menjelang musim ujian akhir
2.   Pemerataan pendidikan
Mengingat keterbatasan anggaran pendidikan dari pemerintah, ada kemungkinan di beberapa daerah masih kurang fasilitas sekolah. Sehingga tak jarang siswa harus menempuh perjalanan jauh menuju sekolah terdekat. Jika sumber dana wakaf nasional semakin lancar, maka tidak menutup kemungkinan keterbatasan sekolah dapat diatasi dengan pendirian sekolah, madrasah dan pondok pesantren di daerah-daerah terpencil. Lengkap dengan bantuan beasiswa bagi siswa yang tidak mampu.
3.   Menghasilkan generasi berbekal iman dan iptek
Pendirian madrasah dan pondok pesantren dari dana wakaf akan menghasilkan generasi yang tangguh, cakap, berbekal iman dan ilmu pengetahuan. Generasi yang berkualitas adalah tunas, harapan bagi bangsa dan negara meraih masa-masa keemasan. KH Idham Chalid, KH Hasyim Muzadi, Ustadz Mafthuh Basyuni, KH. Din Syamsuddin dan puluhan bahkan ratusan tokoh-tokoh terkemuka di Indonesia adalah hasil didikan PMDG dengan peran wakaf yang tak bisa diabaikan di dalam proses pendidikannya.

Manfaat Wakaf Dalam Membangun Sosial dan Ekonomi

      Wakaf juga berperan dalam membangun kondisi sosial ekonomi masyarakat umum. Sesuai perkembangan zaman terjadi pergeseran obyek wakaf, dari obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan menjadi wakaf produktif. Tanah dan dana wakaf bisa dimanfaatkan untuk membangun perusahaan, pabrik, industri dan perbankan yang dikelola sesuai syariah sehingga menumbuhkan dampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Fungsi wakaf dalam membangun sosial ekonomi adalah:

1.   Membuka lapangan kerja
Salah satu masalah bagi negara dengan tingginya angka kepadatan penduduk adalah tersedianya lapangan kerja. Terbukanya lapangan kerja dari unit-unit usaha syariah yang dibangun dengan dana wakaf membantu mengurangi permasalahan demografi.
2.   Mengurangi ketimpangan kesejahteraan
Kemiskinan harus dientaskan, bukan orang miskin dilenyapkan. Wakaf yang mampu membangun kondisi ekonomi lebih baik mampu mengurangi kesenjangan sosial
3.   Menekan angka kriminalitas
Kefakiran dekat pada kekufuran. Semakin baik kondisi perekonomian pada umumnya membantu mengurangi tingkat kriminalitas seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, perampokan yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan tetap.



Manfaat Wakaf Dalam Dunia Kesehatan
 Tanah dan dana wakaf juga bisa dikelola untuk membantu masyarakat terpenuhi kebutuhan untuk kesehatan sesuai syariah. Pembangunan rumah sakit, rumah sakit bersalin sesuai syariah, pabrik obat yang dipastikan kehalalan produknya hingga fasilitas-fasilitas kesehatan lain bisa dibantu oleh pengelolaan wakaf. Pemanfaatan wakaf di dunia kesehatan ini membawa manfaat;
1.   Pemerataan fasilitas kesehatan
Di desa-desa terpencil, seringkali kebutuhan masyarakat akan tindakan medis kurang dipenuhi sehingga untuk berobat atau melahirkan, pasien dan ibu hamil harus dilarikan ke lokasi yang jauh dari domisili. Pembangunan rumah sakit dari dana wakaf membantu masyarakat mendapatkan pengobatan yang layak.
2.   Pengobatan sesuai syariah
Pernah beberapa kali terjadi kasus ditariknya obat yang telah diproduksi massal karena mengandung zat yang diharamkan. Dengan pendirian pabrik farmasi sesuai syariah akan membantu umat memperoleh pengobatan sesuai syariah
3.   Memotivasi lahirnya cendekiawan dan ilmuwan muslim
Beberapa abad lalu, siapa yang tidak kenal Ibnu Sina, sosok yang sangat besar jasanya di dunia medis. Pemanfaatan dana wakaf untuk dunia kesehatan diharapkan bisa memotivasi lahirnya ahli-ahli medis, cendekiawan dan ilmuwan muslim yang membantu umat Islam meraih kembali zaman keemasannya.

Kendala Pemanfaatan Dana Wakaf dan Solusinya

 

Jika dikelola dengan profesional, dana dan tanah wakaf bisa lebih berperan dalam kehidupan masyarakat. Sayangnya pengelolaan wakaf di Indonesia belum maksimal.
Beberapa kendala yang muncul di masyarakat adalah:

1.   Belum familiarnya wakaf produktif
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih terikat pada pemikiran bahwa wakaf harus berupa obyek tidak bergerak seperti tanah atau bangunan sehingga memerlukan dana besar. Padahal wakaf bisa diamalkan sesuai dengan kemampuan  finansial sehingga menjadi wakaf produktif.
sumber bimasislam.kemenag.go.id 
2.   Kurangnya sosialisasi mengenai badan wakaf nasional
Selama ini masyarakat mengenal wakaf dari lembaga-lembaga sosial atau filantropi. Sehingga sebagian beranggapan jika bukan donatur tetap tidak bisa berpartisipasi dalam wakaf. Padahal wakaf sebenarnya telah dikelola secara nasional melalui Badan Wakaf Indonesia

3.   Kekhawatiran dana wakaf tidak dikelola secara professional
Kasus penggelapan setoran pajak bisa menjadi pemicu pikiran negatif bahwa dana wakaf produktif akan mengalami nasib yang sama.

Solusi dari permasalahan ini adalah:
1.   Pemerintah harus lebih mensosialisasikan wakaf produktif melalui berbagai cara: seminar dengan mengundang perwakilan majelis taklim atau dewan takmir masjid, talkshow di kampus-kampus, pemanfaatan media sosial dan blog serta media massa
2.   Sosialisasi mudahnya menyetorkan dana wakaf produktif
Pada umumnya calon wakif  bisa datang ke LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Sekarang ada 17 LKS PWU, yakni bank-bank syariah yang ada di Tanah Air. Untuk mempermudah umat mungkin di kemudian hari bisa dikembangkan fasilitas auto debet atau kunjungan CSO bank ke rumah/tempat kerja sebagai fasilitas jemput bola penyerapan dana wakaf.
sumber: IG @literasizakatwakaf

3.   Perlu adanya transparansi dan pengawasan ketat dengan peran serta masyarakat
Umat berhak mengetahui perkembangan dana wakaf yang terkumpul. Pengawasan melekat dari lembaga independen dan transparansi pengelolaan dana wakaf akan membantu mengurangi kecemasan umat dan memastikan dana wakaf produktif tersalurkan secara tepat.


       Wakaf merupakan salah satu kekuatan ekonomi kaum muslimin sejak dari zaman Nabi. Wakaf adalah kebaikan yang mengalir sepanjang zaman. Jika tata cara wakaf disosialisasikan secara cermat dan dana wakaf dikelola secara tepat maka berbagai permasalahan di dunia pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan dapat teratasi. Kita bisa memulai dan memotivasi untuk menyiapkan dana wakaf dari diri sendiri.

Daftar pustaka:
1.https://www.gontor.ac.id
2.https://republika.co.id
3.https://bimasislam.kemenag.go.id/
4.https://www.bwi.go.id/
5.https://www.researchgate.net/
6. Instagram : @literasizakatwakaf
7. Buku : Gontor Menerobos Mitos







Share:

1 comment:

  1. Jadi makin tahu dan tergerak untuk berwakaf, Mbak. Makasih ya informasinya. Keren memang Pondok Gontor ini, inspiratif dan menjangkau banyak kalangan, jjuga melahirkan banyak tokoh besar berawal dari wakaf.

    ReplyDelete

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.