*Kajian Fiqih*
Tematik: Tahun hijriyah dan Hijrah
Ustadz Ahmad Habibul Muiz
⭐ Penetapan kalender Hijriyah digunakan umat Islam pertama kali di masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab
⭐ Disepakati para sahabat Nabi dan pemuka agama Islam bahwa tahun 1 Hijriah adalah tahun saat Rasulullah dan para sahabat hijrah dari Mekah ke Madinah bertepatan dengan 622 Masehi (sebelumnya Rasulullah pernah berhijrah ke Habasyah dan Thoif)
⭐2 pemahaman tentang hijrah:
1. secara bahasa artinya meninggalkan atau berpindah secara fisik
2. "berpindahnya" hati, yaitu meninggalkan perbuatan yang buruk dan menjadi lebih baik
Orang yang berhijrah itu:
🕋lisan dan perbuatannya harus membuat orang lain nyaman (tidak melakukan fitnah, ghibah, mengadudomba, menyakiti perasaan orang lain, berkata dan berperilaku kasar dll)
🕋 meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah
🕋 iman paling afdol adalah hijrah
🕋hijrah paling afdol adalah jihad.
🕋Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Daud)
⭐ Hendaknya momentum tahun baru Islam dimanfaatkan untuk introspeksi/muhasabah dan berkomitmen kepada Allah untuk bertaubat dan berhijrah.
⭐Syarat taubat yang diterima:
1. Tahu kesalahannya
2. Menyesali dosa dan kesalahannya
3. Berjanji tidak akan mengulangi dosa dan kesalahannya
4. Melakukan amal-amal kebajikan sebagai upaya mengganti kesalahan/menghapus dosa-dosanya
5. Selama nyawa masih melekat, belum sakaratul maut