catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

Merekalah yang Berhak Menerima Zakat

 

"wa aqimus-salata wa atuz-zakata” yang artinya dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat, beberapa kali bisa kita temukan dalam Al Quran. Indahnya Islam, tidak hanya mewajibkan menyembah Alah dengan ritual, tetapi juga mengingatkan pentingnya berperan sebagai makhluk sosial

Jika mendirikan sholat adalah kewajiban yang langsung berhadapan dengan Allah. Maka mengeluarkan zakat adalah kewajiban yang terkait dengan sesama manusia, terutama yang membutuhkan bantuan harta untuk melanjutkan kehidupannya. Artinya, Islam menekankan agar manusia hidup di dunia harus menempatkan diri sebagai makhluk individu yang beribadah menurut ritual menyembah Allah sekaligus juga menempatkan diri sebagai makhluk sosial yang peduli dan mengulurkan bantuan kepada orang yang membutuhkan dengan cara menyalurkan zakat.

Zakat tidak diberikan ke sembarang orang. Hanya delapan asnaf/golongan yang disebutkan dalam surat At-Taubah:60

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana” 

Delapan asnaf (golongan) tersebut adalah:

1. Fakir adalah kelompok orang yang tidak mampu bekerja memenuhi kebutuhan pokoknya 

2. Miskin adalah kelompok orang yang telah berupaya, bekerja, mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tetapi tidak mampu mencukup tak kunjung mencapai standar kelayakan hidup.

3.    Pengurus zakat (amil) adalah orang-orang yang berperan dalam proses mengumpulkan zakat baik langsung maupun tidak langsung. Termasuk di dalamnya para pegawai LAZNAS baik yang bekerja sebagai pemungut atau pengumpul zakat maupun yang bekerja di belakang meja (administratif)

4.    Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Sebagian ulama menafsirkannya sebagai orang yang telah menunjukkan ketertarikan memeluk agama Islam dan perlu diyakinkan, diikat dengan pemberian zakat karena kondisi finansialnya

5.   Budak. Sebab kini tidak ada lagi perbudakan, sebagian ulama menafsirkan budak di zaman sekarang adalah orang-orang yang menjadi tawanan dan bisa dibebaskan dengan tebusan yang berasal dari dana zakat.

6.   Orang yang berhutang (gharim) yang disebut dalam At-Taubah:60 adalah orang yang berhutang kemudian mengalami kesulitan melunasi hutangnya karena kondisi finansial yang sangat memprihatinkan. termasuk di dalamnya orang yang terjebak hutang pada rentenir. atau orang yang dahulunya mampu kemudian jatuh miskin dan terjebak hutang

7.    Fisabililah sebagai salah satu pihak yang berhak menerima zakat adalah para pejuang di jalan Allah, termasuk di dalamnya guru-guru agama, daí, ustadz, guru mengaji yang hidup dalam kekurangan.

8. Ibnu sabil disebutkan juga berhak menerima zakat. Ibnu sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan untuk sebuah kepentingan dalam kebaikan kemudian kehabisan bekal karena dirampok, kecurian atau hal lain yang tak bisa diprediksi sebelumnya. 


Dan yang perlu diperhatikan, adalah mengutamakan memberikan zakat kepada orang-orang terdekat yang berhak menerima zakat. Tentu bukan mereka yang berada dalam tanggung jawab kita untuk memberi nafkah. Misalnya anak kepada orang tua, bukanlah zakat tetapi kewajiban anak sebagai bentuk bakti. Zakat boleh diberikan kepada kerabat, tetangga, keluarga jauh untuk membantu mereka keluar dari kesulitan.

Share:

No comments:

Post a Comment

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.