Salah satu berkah reformasi adalah birokrasi mengurus surat-surat berharga lebih mudah dan tanpa pungli. Saya membuktikannya melalui pengalaman mengurus surat tanah alias Sertifikat Hak Milik di BPN Sidoarjo.
Dulu, sekitar tahun akhir 1980 - awal 1990an ayah saya sempat stress mengurus SHM tanah pekarangan. Mendengar kata "kantor agraria" orang sudah enggan duluan. Terbukti harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena setiap meja butuh amplop sebagai pelicin jalan. Padahal waktu itu pengurusan sudah dilakukan secara kolektif bareng bersama tetangga yang lain sampai dibelain pinjam duit paman yang kebetulan jauh lebih mapan. Bisa dibayangkan kalau nekad mengurus sendirian? mungkin bisa habis duit jutaan.
Saat itu saya masih remaja belasan tahun tapi mendengar keluh kesah ayah jadi trauma. Maka saat KPR rumah kami lunas dan suami mengajak mengurus SHM (karena rumah ini atas nama saya) saya sebenarnya enggan. Saat pelunasan di bank dan menerima segebok berkas pihak bank sudah mengingatkan bahwa untuk rumah yang pernah melalui proses KPR dan berniat mengurus SHM harus melalui proses Roya. Apapula itu? ternyata proses Roya itu semacam tahapan diantara SHM dan kepemilikan sementara (Hak Guna Bangunan). Sebab rumah yang dibeli secara KPR sertifikatnya dianggap sebagai jaminan di bank hingga rumah dinyatakan lunas.
Tanya-tanya di kantor Badan Pertanahan Nasional dan kantor notaris kami memperoleh informasi mengenai kelengkapan surat-surat untuk mengurus Roya dan SHM.
Berkas yang harus disiapkan adalah:
1. Sertifikat asli (sertifikat HGB yang diperoleh dari pihak bank/ belum di Roya) dan foto kopi 3 lembar
2. IMB asli dan foto kopi 3 lembar
3. Akta Jual Beli asli dan foto kopi 3 lembar
(tiga jenis berkas ini diperoleh dari bank ketika pelunasan angsuran)
4. KTP asli dan foto kopi 3 lembar
5. PBB terbaru asli dan foto kopi 3 lembar
6. KK asli dan foto kopi 3 lembar
Foto kopi KK dan KK dilegalisir ke kecamatan, GRATIS. Bisa juga karena suatu hal males ke kecamatan lalu legalisir ke notaris tapi ada biaya sekitar 50 ribu. Untuk berkas yang dari bank dan PBB lembar foto kopi dilegalisir di notaris. Jadi intinya enam berkas tersebut (dengan foto kopi KK dan KTP yang sudah dilegalisir) dibawa ke kantor notaris (kalau bisa pilih kantor notaris yang dekat dari kantor BPN sehingga kalau ada kurang legalisir berkas ga perlu bolak-balik menempuh jarak jauh). Di kantor notaris dengan berkas lengkap tersebut kita menghadap salah satu meja dan mendaftar untuk mengurus Roya atau SHM. Di kantor notaris akan dikenai biaya 40 ribu untuk memeriksa kelengkapan berkas dan beberapa surat yang perlu dilegalisir. Tunggu beberapa menit saja lalu berkas tersebut kita bawa ke BPN. Kok bukan pihak notarisnya sih yang wira-wiri? OOOh kalau mau tinggal beres bisa, biayanya sekitar 1,5 juta rupiah. Tapi kita tinggal duduk manis di rumah dan pihak notaris yang mengurus kelengkapan surat-surat tersebut, tandatangani surat kuasa beres dah dengan mengeluarkan uang sebesar itu. Nah kalau mengurus secara swadaya paling keluar 200 ribu saja dengan ongkos transportasinya. Pilih mana?
Biaya-biaya apa sih saja sih 200 ribu itu?
Yang 40 ribu kan sudah ketahuan untuk biaya legalisir di notaris. Sedangkan biayanya 2x50 ribu adalah pajak yang masuk kas negara yang harus dibayarkan di kantor BPN. Lalu 2x10 ribu untuk formulir Roya dan SHM, kemudian materai 2x6000 untuk melengkapi formulir tersebut. Lain-lainnya? anggap uang bensin, beli jajan dan es doger hehehe.
Pada intinya proses berikutnya adalah sebagai berikut :
Pada intinya proses berikutnya adalah sebagai berikut :
Setelah menerima legalisir dari notaris dan dinyatakan surat-suratnya lengkap langsung ke kantor BPN, beli map/formulir Roya (untuk rumah yang dibeli secara KPR dan telah lunas) dan formulir mengurus SHM yang dilengkapi dan diserahkan setelah proses Roya selesai.
Lengkapi isian di formulir Roya, antri di loket khusus Roya (bisa tanya ke customer service). Setelah berkas diteliti kita diminta membayar 50 ribu di loket sebagai pajak kepada negara. Kembali ke loket Roya akan diberikan tanda terima untuk mengambil berkas seminggu kemudian. Sesuai tanggal yang tertera pada tanda terima (biasanya 7 hari kemudian) ambil berkas yang sudah diRoya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan di loket yang ditunjuk. Lengkapi Formulir SHM yang sudah dibeli sebelumnya kemudian masukkan ke loket pengurusan SHM/ peningkatan hak (harus pemilik rumah/bangunan sendiri jika diwakilkan harus disertai surat kuasa). Bayar pajak di loket. Kembalikan berkas lalu mendapat tanda terima. Biasanya seminggu kemudian berkas selesai SHM sudah bisa dibawa pulang.
Yang patut diacungi jempol Kantor BPN kini Sabtu dan Minggu buka, ada petugas piketnya. Jam buka di hari Libur Jam 9 - (kalau ngga salah sampai jam 12 siang). Nggak ribet kan mengurus surat tanah? biaya-biayanya pun jelas masuk kas negara. Bahkan di setiap loket terdapat stiker : dilarang memberikan uang imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas loket. Indonesia (kelak) bebas korupsi dan pungli bukan mimpi, mari kita biasakan mencari nafkah dari uang halal agar hati semakin jernih.
Eia tambahan informasi : prosedur dan besarnya biaya ini adalah pengalaman saya mengurus peningkatan hak dari HGB - Roya - SHM di BPN Sidoarjo. Terus terang saya kurang paham apakah prosedur dan biaya-biayanya sama di berbagai wilayah di Indonesia. Ada kemungkinan tergantung NJOP seperti tertera pada PBB ya...Semoga bermanfaat :)

















