Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Zakat fitrah wajib bagi semua muslim (yang bukan fakir miskin). Zakat harta wajib bagi muslim yang hartanya sudah mencapai nishab. Namun perlu diingat bahwa pembagian zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang.
Berbeda dengan infaq sedekah, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan. Dan tetap harus memperhatikan kaidah mengenai siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima zakat (meski tergolong delapan golongan tersebut)
Berikut ini adalah pihak-pihak yang tidak diperbolehkan menerima zakat dari pemberi zakat:
1. Orang kafir (non muslim)
Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang beragama muslim. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada orang kafir yang mualaf (termasuk di dalamnya yang sudah menunjukkan ketertarikan kepada agama Islam dan belum bersyahadat serta perlu diikat dengan zakat)
2. Keluarga dan keturunan Rasulullah
Bagi keluarga dan keturunan Rasulullah, umat muslim hanya boleh memberikan hadiah atau infaq sedekah (jika memang mereka memerlukannya) Ada sebuah riwayat manakala Rasulullah melarang Hasan, cucu beliau dari Fatimah mengambil dan hendak memakan kurma dari zakat pertanian.
3. Anak, jalur ke atas
Termasuk di dalamnya kakek
4. Anak jalur ke bawah
Termasuk di dalamnya cucu
Anak jalur ke atas dan anak jalur ke bawah masih dalam tanggungan nafkah. Sehingga zakat tidak boleh diberikan kepada mereka, tetapi jika hidup mereka susah dan perlu bantuan, kita wajib menafkahinya. Namun Imam Malik memperbolehkan garis kakek ke atas untuk menerima zakat
5. Istri
Namun ada pengecualian andai istri terlibat hutang hingga tak mampu membayar (masuk golongan gharim) suami diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya untuk membayar hutang. Meski lebih ditekankan adalah kewajiban suami untuk melindungi dan melunasi hutang jika mampu, tetapi tidak terhitung sebagai pembayaran zakat. Namun jika istri lebih kaya daripada suami, atau menerima harta warisan dari orang tua yang mencapai nishab sedangkan suaminya seorang fakir, maka istri boleh mengeluarkan zakatnya untuk diberikan kepada suami
No comments:
Post a Comment