catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

Benarkah Allah Pernah Mengamandemen Al Qurán?

Adalah hal yang menarik ketika guru tarjim (kajian terjemah Al Qurán) kami membahas tafsir Al Baqoroh ayat 106. Sesuai artinya, ayat tersebut menyatakan "Allah mengganti ayat dengan yang semisal dan lebih baik. Ustadz Anshori melontarkan pertanyaan, apakah jika demikian, benar adanya Allah pernah mengamandemen Al Qurán?

Lebih lanjut, ustadz Anshori menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan kaidah "nasakh" (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus/digantikan) Jadi, ada ayat-ayat Al Quran yang di kemudian hari di"amandemen"Allah dengan ayat-ayat yang lebih detail atau lebih baik.

Contoh ayat Al Qurán mengikuti kaidah nasakh-mansukh adalah sebagai berikut:

Al Baqoroh ayat 228.


Dalam ayat ini, Allah menurunkan perintah tentang masa iddah bagi perempuan untuk menunggu tiga kali masa suci sebelum menikah lagi. Tujuannya adalah untuk memastikan "kebersihan rahim" apakah ada janin yang dikandung dari suami (yang akan menceraikan) atau tidak sehingga riwayat keturunannya tidak ada keraguan.

Ayat tersebut kemudian diganti atau dilengkapi dengan:

Al Baqoroh ayat 234 yang menyatakan bahwa masa iddah bagi wanita yang cerai mati adalah 4 bulan 10 hari. Artinya Al Baqoroh ayat 228 mansukh dan dinasakh oleh ayat 234. Masa iddah perempuan pada Al Baqoroh ayat 228 lebih spesifik dan jelas.

Kemudian turun lagi surat At Thalaq ayat 4 yang menyatakan bahwa masa iddah bagi perempuan hamil adalah hingga waktu melahirkan. Artinya surat At Thalaq ayat 4 ini melengkapi lagi hukum tentang masa iddah (yang awalnya berlaku umum di Al Baqoroh ayat 228) khusus untuk wanita hamil.

Selain ketiga kasus masa iddah tersebut ustadz Anshori juga membahas tentang masa iddah bagi gadis yang belum baligh dan wanita yang menopause yaitu tiga bulan. Serta menggaris bawahi bahwa masa iddah berlaku bagi perempuan yang telah dicampuri suami. Sesuai dengan Al Quran surat Al Ahzab: 49

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Kaidah nasakh-mansukh lain pada Al Qurán adalah pada AL Baqoroh : 219. 


Dalam surat ini, minum khamr dinyatakan sebagai dosa besar tetapi ada beberapa manfaatnya bagi manusia dan dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Ayat ini kemudian dinasakh oleh surat An Nisa ayat 43

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)"

ayat ini menegaskan agar umat muslim tidak minum khamr, tidak mabuk ketika akan menegakkan sholat. Artinya ada larangan yang lebih khusus.

Kemudian turun surat Al Maidah ayat 30.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung"

Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa umat Islam harus menjauhi minuman keras secara mutlak tanpa ada batasan waktu atau pengecualian.

Ayat-ayat dan kaidah nasakh-mansukh ini adalah bukti bahwa Allah Maha Bijaksana. Ayat-ayat mengenai haramnya khamr misalnya, diturunkan secara bertahap agar umat tidak merasa berat. Dan ayat-ayat tentang minuman keras ini masih bisa berlaku dalam rangka dakwah, terutama bagi (calon) mualaf yang kesulitan menghentikan hobi minum minuman keras. Pelan-pelan diajarkan untuk menghindari minuman keras ketika hendak sholat. Baru kemudian diberikan pemahaman secara bertahap bahwa minuman keras dan memabukkan hukumnya adalah haram.


Berada dalam majelis dan kajian ilmu, membuat saya semakin merasa bodoh. Salah satu contohnya adalah kaidah nasakh-mansukh, yang mengandung hikmah bahwa Allah pernah mengamandemen Al Quran. Dan ternyata contohnya tak hanya dua ayat tersebut, tetapi ada ayat-ayat lainnya. Seperti (kalau kita cari melaluigoogle,  Al Anfal contohnya Sadalah QS: 65 yang mansukh oleh Al Anfal 66.

Sungguh, semakin banyak belajar semakin kita tahu bahwa kita tidak tahu apa-apa....

Sumber: 

Ustadz Anshori

Tafsirweb

Republika.


Share:

No comments:

Post a Comment

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.