“Pondok
kita ini bukan hanya milik rakyat Indonesia, tetapi telah diwakafkan oleh dan kepada
umat Islam di seluruh dunia” seru pimpinan Pondok Modern
Darussalam Gontor (PMDG) KH Hasan Abdullah Sahal pada pembukaan acara
pengumuman seleksi santri baru tahun ajaran 2016/2017. Waktu itu saya
mengantarkan anak sulung saya mengikuti ujian masuk PMDG melalui serangkaian
test. Hasil test diumumkan secara lisan dengan menyebutkan nomor peserta ujian
untuk ditempatkan di Gontor pusat atau cabang,atau tidak lolos seleksi.
Pondok Modern Darussalam Gontor,dokpri |
Sebagai sosok yang baru
mengenal dunia pondok, saya mengernyitkan dahi dengan pernyataan pak kyai.
Setelah menjadi wali santri saya baru menyadari bahwa ucapan pak kyai itu benar
adanya. Pondok Modern Darussalam Gontor telah diwakafkan dan menjadi milik umat
Islam, bukan milik kyai, bukan milik perorangan. Lembaga tertinggi di Pondok
Modern Darussalam Gontor sebagai balai
pendidikan adalah Badan Wakaf. Badan Wakaf merupakan semacam badan legislatif
yang bertanggungjawab atas kelangsungan dan kemajuan Pondok Modern. Sementara
itu tugas dan kewajiban keseharian dalam aktivitas pondok diamanatkan kepada
Pimpinan Pondok.
Saya merenung, dan takjub. Betapa wakaf bisa sangat berperan di
dunia pendidikan. Bayangkan jika tidak ada badan wakaf di PMDG. Bagaimana cara membiayai
kegiatan pondok, membangun fasilitas-fasilitas untuk santri dan guru sedangkan
besarnya SPP dan uang makan hanya sekitar 640 ribu per bulan dan biaya masuk
sekitar 5 juta rupiah dan semua itu kembali untuk kepentingan dan kegiatan
santri selama setahun.
Ketakjuban saya adalah pada
berkah wakaf yang mengiringi perjalanan PMDG selama lebih dari 90 tahun. Pondok
yang di awal berdiri di desa Gontor hanya berupa satu masjid kecil yang kini
disebut masjid pusaka dan lebih mirip sebuah musholla serta satu bangunan utama
untuk kegiatan belajar mengajar, dalam perjalanan menuju seratus tahun usia
telah berkembang menjadi pondok modern dengan belasan cabang yang tersebar di
Jawa, Sumatra dan Sulawesi. Di lokasi awal pondok Gontor yang dikenal sebagai
Gontor pusat, luas tanah pondok yang diperoleh dari sistem wakaf kini telah mencapai
sekitar 253 hektar. Menariknya ada kisah tentang Komsol (Kompleks Solihin, area di sekitar Gedung Sholihin) menurut buku Gontor Menerobos Mitos, tokoh bernama Sholihin dahulu telah mewakafkan tanahnya untuk perkembangan Pondok Pesantren Gontor sehingga namanya diabadikan sebagai nama gedung yang digunakan sebagai asrama santri.
Bayangkan kehebatan sistem wakaf di dunia pendidikan, terutama sistem pendidikan pesantren. Pondok tidak membebani wali santri dengan pungutan uang gedung hingga jutaan rupiah. Tanah pondok dan pembangunan gedung-gedung di pondok Gontor sebagian besar berasal dari dana wakaf dan pemasukan dari badan-badan usaha milik pondok. Berapa besar dana wakaf yang dikelola di PMDG? Sebuah media nasional sempat merilis datanya dalam sebuah artikel. Bahwa wakaf turut berperan dalam memajukan pendidikan dan peradaban tidak dapat dipungkiri sebagai suatu kenyataan.
Dokumentasi Masjid Pusaka Gontor, sumber gontor.ac.id |
Bayangkan kehebatan sistem wakaf di dunia pendidikan, terutama sistem pendidikan pesantren. Pondok tidak membebani wali santri dengan pungutan uang gedung hingga jutaan rupiah. Tanah pondok dan pembangunan gedung-gedung di pondok Gontor sebagian besar berasal dari dana wakaf dan pemasukan dari badan-badan usaha milik pondok. Berapa besar dana wakaf yang dikelola di PMDG? Sebuah media nasional sempat merilis datanya dalam sebuah artikel. Bahwa wakaf turut berperan dalam memajukan pendidikan dan peradaban tidak dapat dipungkiri sebagai suatu kenyataan.
sumber: Republika.co.id |
Lebih lanjut mengenai kunci
keberhasilan wakaf di PMDG bisa disimak dalam pernyataan KH. Hasan Abdullah Sahal
dalam video berikut ini:
Manfaat
Wakaf Pada Umumnya
Pengertian Wakaf menurut UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 adalah ‘Perbuatan
hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum sesuai syariah”
Wakaf mengandung banyak hikmah dan manfaat. Hikmah bagi
wakif (pihak yang melakukan wakaf)
1. Mengalirkan pahala jariyah
1. Mengalirkan pahala jariyah
Para
ulama sepakat bahwa wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah. Dalam sebuah
hadits, umat diingatkan tentang pentingnya beramal jariyah.
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih”
(HR. Muslim no. 1631)
2.
Mendorong etos kerja muslim
Etos kerja muslim adalah itqan dan ihsan. Bersungguh-sungguh
dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Bagi muslim yang taat, ia akan selalu
teringat bahwa Allah hanya menyukai yang “bersih” termasuk asal muasal harta
yang diperoleh untuk menghidupi keluarga dan segala infaq, sedekah dan wakaf
sehingga akan selalu berupaya mencari nafkah di jalan yang baik dan bekerja
dengan sungguh-sungguh.
3. Meletakkan dunia di tangan, bukan di hati
3. Meletakkan dunia di tangan, bukan di hati
Seseorang yang terbiasa memberikan hartanya untuk kepentingan
umat akan termotivasi untuk hidup zuhud, tidak materialistis dan bergaya
hedonis. Sehingga hatinya merasa lebih tenteram sebab duniawi hanya diletakkan
di tangan, tidak memenuhi sanubari.
Bagaimana syarat dan pengelolaan
harta wakaf? Menurut bimasislam.kemenag.go.id rambu penting dalam perwakafan adalah harta benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dijadikan
jaminan pinjaman bank, disita, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan
hak lainnya. Harta benda wakaf pada prinsipnya harus memberi manfaat sesuai
dengan peruntukannya untuk kemaslahatan umat dan masyarakat umumnya.
1. Membuka ruang bagi umat untuk memperoleh fasilitas dan sumber pendanaan operasional yang jelas dan insya Allah halal.
Fasilitas umum bagi umat yang berhak beroperasi atas dana wakaf adalah yang sesuai dengan syariah, bisa berupa masjid, musholla, Tempat Pengajaran Al Qu’ran, pondok pesantren, madrasah bahkan fasilitas umum seperti fasilitas pengairan yang berfungsi untuk berwudhu dan bersuci di tempat-tempat yang membutuhkan.
2. Menjaga wibawa umat
Fasilitas umum bagi umat yang berhak beroperasi atas dana wakaf adalah yang sesuai dengan syariah, bisa berupa masjid, musholla, Tempat Pengajaran Al Qu’ran, pondok pesantren, madrasah bahkan fasilitas umum seperti fasilitas pengairan yang berfungsi untuk berwudhu dan bersuci di tempat-tempat yang membutuhkan.
2. Menjaga wibawa umat
Sering melihat kotak-kotak amal di jalan raya di sekitar area
pembangunan masjid dan permohonan bantuan kepada pengendara sehingga
menyebabkan perjalanan terhambat? Fenomena ini sangat memprihatinkan. Sekilas tampak
tidak berbeda dengan peminta-minta. Andai semakin banyak umat yang tergerak
mewakafkan hartanya mungkin renovasi atau pembangunan masjid tidak perlu
membuka donasi di jalan-jalan raya.
3. Menjembatani kesenjangan sosial
3. Menjembatani kesenjangan sosial
Bayangkan jika di suatu daerah minus, tidak memiliki masjid
padahal mayoritas penduduknya adalah muslim. Jika dana wakaf yang dikelola
secara nasional membantu terwujudnya pendirian masjid di daerah tersebut maka tidak
terjadi kesenjangan sosial dan umat mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan
4. Menumbuhkan jiwa sosial
4. Menumbuhkan jiwa sosial
Berwakaf menyadarkan bahwa tidak ada yang kekal di dunia ini.
Bahkan harta benda tidak dibawa mati. Hal ini membantu menumbuhkan jiwa sosial
bagi wakif maupun orang lain yang terinspirasi dengan besarnya manfaat wakaf
bagi masyarakat.
5. Mendorong perkembangan dunia ilmu dan pengetahuan
5. Mendorong perkembangan dunia ilmu dan pengetahuan
Andai
seluruh dana pembangunan sekolah dan madrasah menanti dari APBN yang dicanangkan pemerintah,
mungkin masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak terserap di dunia
pendidikan. Sebab alokasi dana APBN untuk pendidikan hanya sekitar 20 persen.
Suasana di sekitar asrama santri PMDG, dokpri |
Manfaat
Wakaf Dalam dunia Pendidikan.
Fungsi wakaf bagi dunia
pendidikan sangat besar manfaatnya. Contoh paling nyata telah diteladankan oleh
Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengingat terbatasnya bantuan pemerintah untuk
dunia pendidikan, terutama bagi pondok pesantren, maka wakaf merupakan instrumen
paling utama bagi umat untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi generasi
harapan bangsa.
Dalam dunia pendidikan peran
nyata wakaf antara lain:
1. Menjaga
marwah pendidikan
Dulu saya menyaksikan santri – santri dari salah pondok pesantren di luar kota menjajakan
produk pondok dari rumah ke rumah di sekitar kediaman kami. Produk yang ditawarkan berupa kalender, keripik pisang, hasil kerajinan,
aneka camilan yang dibubuhi cap atau
dikemas dengan menonjolkan nama pondok pesantren dengan tujuan mendapatkan pendanaan.
Sedih karena bisa saja para santri tersebut mungkin kehilangan sebagian waktu
belajarnya sebab harus turut bekerja mencari sumber dana bagi pesantrennya. Andai
dana wakaf mengalir secara proporsional mungkin pondok pesantren atau madrasah
tetap mampu beraktivitas dan tetap menjaga marwah tanpa harus menggali simpati
dari rumah ke rumah.
2. Pemerataan
pendidikan
Mengingat keterbatasan anggaran
pendidikan dari pemerintah, ada kemungkinan di beberapa daerah masih kurang
fasilitas sekolah. Sehingga tak jarang siswa harus menempuh perjalanan jauh
menuju sekolah terdekat. Jika sumber dana wakaf nasional semakin lancar, maka
tidak menutup kemungkinan keterbatasan sekolah dapat diatasi dengan pendirian
sekolah, madrasah dan pondok pesantren di daerah-daerah terpencil. Lengkap dengan
bantuan beasiswa bagi siswa yang tidak mampu.
3. Menghasilkan
generasi berbekal iman dan iptek
Pendirian madrasah dan pondok pesantren
dari dana wakaf akan menghasilkan generasi yang tangguh, cakap, berbekal iman
dan ilmu pengetahuan. Generasi yang berkualitas adalah tunas, harapan bagi
bangsa dan negara meraih masa-masa keemasan. KH Idham Chalid, KH Hasyim Muzadi, Ustadz Mafthuh Basyuni, KH. Din Syamsuddin dan puluhan bahkan ratusan tokoh-tokoh terkemuka di Indonesia adalah hasil didikan PMDG dengan peran wakaf yang tak bisa diabaikan di dalam proses pendidikannya.
Manfaat
Wakaf Dalam Membangun Sosial dan Ekonomi
Wakaf juga berperan dalam membangun kondisi sosial ekonomi masyarakat umum. Sesuai perkembangan zaman terjadi pergeseran obyek wakaf, dari obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan menjadi wakaf produktif. Tanah dan dana wakaf bisa dimanfaatkan untuk membangun perusahaan, pabrik, industri dan perbankan yang dikelola sesuai syariah sehingga menumbuhkan dampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Fungsi wakaf dalam membangun sosial ekonomi adalah:
Wakaf juga berperan dalam membangun kondisi sosial ekonomi masyarakat umum. Sesuai perkembangan zaman terjadi pergeseran obyek wakaf, dari obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan menjadi wakaf produktif. Tanah dan dana wakaf bisa dimanfaatkan untuk membangun perusahaan, pabrik, industri dan perbankan yang dikelola sesuai syariah sehingga menumbuhkan dampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Fungsi wakaf dalam membangun sosial ekonomi adalah:
1. Membuka
lapangan kerja
Salah satu masalah bagi negara dengan
tingginya angka kepadatan penduduk adalah tersedianya lapangan kerja. Terbukanya
lapangan kerja dari unit-unit usaha syariah yang dibangun dengan dana wakaf membantu mengurangi permasalahan demografi.
2. Mengurangi
ketimpangan kesejahteraan
Kemiskinan harus dientaskan, bukan orang
miskin dilenyapkan. Wakaf yang mampu membangun kondisi ekonomi lebih baik mampu
mengurangi kesenjangan sosial
3. Menekan
angka kriminalitas
Kefakiran dekat pada kekufuran. Semakin baik
kondisi perekonomian pada umumnya membantu mengurangi tingkat kriminalitas
seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, perampokan yang dilakukan dengan
tujuan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Manfaat Wakaf Dalam Dunia
Kesehatan
Tanah dan dana wakaf
juga bisa dikelola untuk membantu masyarakat terpenuhi kebutuhan untuk kesehatan
sesuai syariah. Pembangunan rumah sakit, rumah sakit bersalin sesuai syariah,
pabrik obat yang dipastikan kehalalan produknya hingga fasilitas-fasilitas
kesehatan lain bisa dibantu oleh pengelolaan wakaf. Pemanfaatan wakaf di dunia
kesehatan ini membawa manfaat;
1. Pemerataan
fasilitas kesehatan
Di desa-desa terpencil, seringkali
kebutuhan masyarakat akan tindakan medis kurang dipenuhi sehingga untuk berobat
atau melahirkan, pasien dan ibu hamil harus dilarikan ke lokasi yang jauh dari
domisili. Pembangunan rumah sakit dari dana wakaf membantu masyarakat
mendapatkan pengobatan yang layak.
2. Pengobatan
sesuai syariah
Pernah beberapa kali terjadi kasus
ditariknya obat yang telah diproduksi massal karena mengandung zat yang
diharamkan. Dengan pendirian pabrik farmasi sesuai syariah akan membantu umat
memperoleh pengobatan sesuai syariah
3. Memotivasi
lahirnya cendekiawan dan ilmuwan muslim
Beberapa abad lalu, siapa yang tidak
kenal Ibnu Sina, sosok yang sangat besar jasanya di dunia medis. Pemanfaatan dana
wakaf untuk dunia kesehatan diharapkan bisa memotivasi lahirnya ahli-ahli
medis, cendekiawan dan ilmuwan muslim yang membantu umat Islam meraih kembali
zaman keemasannya.
Kendala Pemanfaatan Dana Wakaf dan
Solusinya
Jika dikelola
dengan profesional, dana dan tanah wakaf bisa lebih berperan dalam kehidupan
masyarakat. Sayangnya pengelolaan wakaf di Indonesia belum maksimal.
Beberapa kendala yang muncul di masyarakat adalah:
1. Belum
familiarnya wakaf produktif
Sebagian besar masyarakat Indonesia
masih terikat pada pemikiran bahwa wakaf harus berupa obyek tidak bergerak seperti tanah atau bangunan
sehingga memerlukan dana besar. Padahal wakaf bisa diamalkan sesuai dengan
kemampuan finansial sehingga menjadi wakaf produktif.
sumber bimasislam.kemenag.go.id |
2. Kurangnya
sosialisasi mengenai badan wakaf nasional
Selama ini masyarakat mengenal wakaf
dari lembaga-lembaga sosial atau filantropi. Sehingga sebagian beranggapan jika
bukan donatur tetap tidak bisa berpartisipasi dalam wakaf. Padahal wakaf
sebenarnya telah dikelola secara nasional melalui Badan Wakaf Indonesia
3. Kekhawatiran dana wakaf tidak dikelola secara professional
3. Kekhawatiran dana wakaf tidak dikelola secara professional
Kasus penggelapan setoran pajak bisa
menjadi pemicu pikiran negatif bahwa dana wakaf produktif akan mengalami nasib
yang sama.
Solusi dari permasalahan ini adalah:
Solusi dari permasalahan ini adalah:
1. Pemerintah
harus lebih mensosialisasikan wakaf produktif melalui berbagai cara: seminar
dengan mengundang perwakilan majelis taklim atau dewan takmir masjid, talkshow
di kampus-kampus, pemanfaatan media sosial dan blog serta media massa
2. Sosialisasi
mudahnya menyetorkan dana wakaf produktif
Pada umumnya calon wakif bisa datang ke LKS
PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Sekarang ada 17 LKS PWU,
yakni bank-bank syariah yang ada di Tanah Air. Untuk mempermudah umat mungkin
di kemudian hari bisa dikembangkan fasilitas auto debet atau kunjungan CSO bank ke
rumah/tempat kerja sebagai fasilitas jemput bola penyerapan dana wakaf.
3. Perlu adanya transparansi dan pengawasan ketat dengan
peran serta masyarakat
sumber: IG @literasizakatwakaf |
Umat berhak mengetahui perkembangan dana wakaf yang terkumpul. Pengawasan
melekat dari lembaga independen dan transparansi pengelolaan dana wakaf akan membantu mengurangi kecemasan umat dan memastikan dana wakaf
produktif tersalurkan secara tepat.
Wakaf merupakan salah satu
kekuatan ekonomi kaum muslimin sejak dari zaman Nabi. Wakaf adalah kebaikan yang
mengalir sepanjang zaman. Jika tata cara wakaf disosialisasikan secara cermat
dan dana wakaf dikelola secara tepat maka berbagai permasalahan di dunia
pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan dapat teratasi. Kita bisa memulai dan
memotivasi untuk menyiapkan dana wakaf dari diri sendiri.
Daftar pustaka:
1.https://www.gontor.ac.id
2.https://republika.co.id
3.https://bimasislam.kemenag.go.id/
4.https://www.bwi.go.id/
5.https://www.researchgate.net/
6. Instagram : @literasizakatwakaf
7. Buku : Gontor Menerobos Mitos
Jadi makin tahu dan tergerak untuk berwakaf, Mbak. Makasih ya informasinya. Keren memang Pondok Gontor ini, inspiratif dan menjangkau banyak kalangan, jjuga melahirkan banyak tokoh besar berawal dari wakaf.
ReplyDelete