catatan seorang ibu, wanita, hamba sahaya yang ingin berbagi pikiran dengan dunia

Mengenal LPS Lebih Dekat

Bentar lagi tahun ajaran baru. Butuh biaya nggak sedikit. Untungnya saya sudah menyiapkan baju seragam si kecil yang naik ke kelas 3 sejak beberapa bulan lalu. Tinggal beli buku. Dananya? dari tabungan yang siapkan jauh hari. Ini enaknya menabung, ngga bingung kalau pas butuh uang mendadak. 
Menanamkan disiplin menabung sejak dini

Dulu kalau pas nyetor ke bank saya sering mengajak si kecil (waktu itu belum sekolah) agar dia mulai punya pemikiran pentingnya menabung di bank. Agar tak bosan selama mengantri datang sepagi mungkin, bawa mainan kesukaan, buku favorit dan bekal camilan serta minuman. Maka si kecil pun tak rewel bahkan sempat kelesotan di lantai bank, tiduran di bangku antrian. Enjoy aja dia di ruangan yang dingin hehehe

Nah di pintu masuk kantor bank ada logo LPS. Selain menanamkan semangat dan kebiasaan menabung sejak dini kita juga bisa membantu si kecil menjelaskan tentang apa itu LPS.

Saya jadi bernostalgia dan ingin mengulas tentang LPS lebih jauh. Setidaknya saya kelak bisa menjawab pertanyaan si kecil jika ia KEPO tentang LPS. Maklumlah anak seusianya selalu ingin tahu tentang segala hal yang dia rasakan, dia saksikan. Malu dong kalau emaknya kagak bisa menjawab

Kalau ingin tahu seluk beluk LPS kita bisa langsung menuju situs resminya lps.go.id (nama situsnya sebagai penanda bahwa LPS adalah lembaga resmi pemerintahan Indonesia - go = government, id= Indonesia). Dari menelusuri situs ini saya bisa simpulkan bahwa sejarah berdirinya LPS adalah terjadinya krisis moneter di Tahun 1998. Eleh saya masih ingat waktu pak Harto berpidato tentang pengunduran dirinya sebagai presiden. Waktu itu saya baru lulus kuliah tinggal nunggu wisuda. Dan pas beliau naik podium untuk pidato yang disiarkan secara nasional saya lagi mau pingsan di sebuah swalayan karena anemia berat hehehe.

Perubahan di dunia politik yang tiba-tiba tersebut ternyata berimbas pada perekonomian. Krisis moneter dan perbankan menghantam Indonesia, 16 bank yang tergolong besar dilikuidasi. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan pun menurun. Rush money tak terbendung. Padahal salah satu modal pemerintah melaksanakan pembangunan adalah dengan pinjaman dari bank. Tentu akan lebih mudah dan menguntungkan jika membiayai proyek pembangunan dengan memanfaatkan pinjaman dari dalam negeri dibandingkan menanti kucuran dari world bank atau pinjaman dari bangsa lain.

          Belajar dari sejarah maka pemerintah menganggap penting mendirikan lembaga yang membantu menciptakan mindset bagi nasabah bahwa aman-aman saja kok nabung di bank. Maka dikeluarkanlah Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Lebih lanjut pemerintah menetapkan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga yang disebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Tepat pada tanggal 22 September 2004 Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 24 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. Berdasarkan Undang-undang tersebut dapat ditegaskan bahwa LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 24  berlaku efektif setahun kemudian. Maka sejak 22 September 2005 LPS resmi beroperasi dan menjalankan tugasnya.
             
              Berdirinya LPS sebenarnya terinspirasi oleh lembaga penjaminan simpanan yang telah dikenal dunia sejak puluhan tahun lalu. Lembaga ini adalah Deposit Insurance Corporation atau Lembaga Penjamin SImpanan yang didirikan 16 Juni 1933 di Amerika Serikat setelah negara adidaya tersebut mengalami kebangkrutan yang dikenal sebagai Great Depression. Great Depression terjadi pada kurun waktu 1930 - 1933. Kekacauan ekonomi ini berdampak pada lebih dari 9 ribu bank yang mengakibatkan kerugian pada penyimpan dana, pemegang saham dan dunia usaha. Fenomena ini disebut banking panic. Maka demi mengatasi meluasnya kegagalan bank didirikanlah FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation) atau LPSnya Amerika Serikat ini dibentuk berdasarkan Banking Act of 1933. Tujuan FDIC adalah memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan. Perlindungan nasabah ini mampu mengatasi banking panic dengan memberikan keyakinan dan jaminan kepada penyimpan dana bahwa simpanannya pasti kembali.
                  Sistem jaminan perlindungan nasabah oleh FDIC kemudian dikenal sebagai penjaminan simpanan nasabah uang pertama di dunia. Pendirian FDIC ini membawa dampak positif. Pada periode 1934-1942 jumlah bank yang ditutup di Amerika Serikat rata-rata turun menjadi 54 bank pertahun. Pada krisis berikutnya yang terjadi tahun 1980-an saat ratusan bank bangkrut FDIC telah bertindak sebagai jangkar kepercayaan masyarakat di Amerika Serikat. Keberadaan lembaga atau sistem perlindungan nasabah penyimpan ataau pemilik simpanan di bank dianggap sangat penting dan semakin populer pada dua dekade terakhir, Semakin banyak negara yang mendirikan lembaga simpanan, termasuk LPS di Indonesia.
                    Dalam perkembangannya LPS memiliki tugas dan wewenang yang semakin berat namun tetap amanah dalam pelaksanaannya. Pencapaian LPS terbilang cukup signifikan hingga perwakilan negara Kamboja dari Kementrian Ekonomi dan Keuangan Kamboja & National bank of Cambodia menyempatkan datang berkunjung ke kantor LPS dan mempelajari program kerja LPS untuk diterapkan di negaranya. LPS juga bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS Solo) di bidang akademik yaitu penyusunan silabus mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS dalam mata kuliah di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. LPS juga menandatangai kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional. Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lemba tersebut. Tujuan lainnya adalah pertukaran data informasi sebagai upaya LPS menyelenggarakan proses likuidasi aset secara lebih cepat dan baik.



Salah satu bentuk sosialisasi tugas dan wewenang LPS melalui media sosial

Share:

1 comment:

  1. di ATM Bank BTN, depannya kantor pos juga ada stickernya, mau motret tapi kok takut diliatin orang, dikira aku orang aneh :D

    ReplyDelete

BloggerHub

Warung Blogger

KSB

komunitas sahabat blogger

Kumpulan Emak-emak Blogger

Blogger Perempuan

Blogger Perempuan
Powered by Blogger.

About Me

My photo
Ibu dua putra. Penulis lepas/ freelance writer (job review dan artikel/ konten website). Menerima tawaran job review produk/jasa dan menulis konten. Bisa dihubungi di dwi.aprily@gmail.com atau dwi.aprily@yahoo.co.id Twitter @dwiaprily FB : Dwi Aprilytanti Handayani IG: @dwi.aprily

Total Pageviews

Antologi Ramadhan 2015

Best Reviewer "Mommylicious_ID"

Blog Archive

Labels

Translate

Popular Posts

Ning Blogger Surabaya

Ning Blogger Surabaya

Labels

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.