Duh seperti apa sih proses pencairan JHT BPJS TK yang dramatis itu...begini ceritanya
Tanggal 13 September 2017 saya berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sidoarjo. Demi keluarga saya mencairkan Jaminan Hari Tua. Mengingat karir suami saya (sekali lagi) di ujung tanduk karena perusahaan kalah tender dan melakukan rasionalisasi karyawan saya harus bertindak cepat: menyelamatkan finansial keluarga. Satu-satunya tabungan saya JHT BPJS TK yang saya peroleh dari hasil bekerja selama kurang lebih 5,5 tahun. Perkiraan saya saldo JHT yang bakal saya terima berkisar 13 jutaan kurang-kurang dikit, lumayan lah buat modal usaha.
Sebenarnya saya sudah mengundurkan diri sejak akhir Tahun 2012, namun saat saya hendak mencairkan dana JHT (dahulu bernama Jamsostek) di Tahun 2013 kepesertaan saya belum di-nonaktifkan perusahaan. Wah, padahal seharusnya begitu seorang karyawan mengundurkan diri atau terPHK maka saat itu pula status BPJS TKnya harus dilaporkan untuk non aktif. Kebetulan suami kakak saya pernah mengalami hal serupa. Menurut beliau setelah tiga tahun kepesertaannya berubah non aktif dan JHT bisa dicairkan.
Ya udahlah saya nunggu tiga tahun kemudian (terhitung sejak 2013) tanpa ada inisiatif mengecek ke perusahaan, sebab saya sudah suudzon terlebih dahulu nggak bakal ada penyelesaian jika saya menghubungi HRD pusat di Jakarta. Di (mantan) perusahaan saya yang antik ini urusan gaji dan pendaftaran jamsostek untuk level managerial (supervisor, asisten manager, manager, branch manager) dihandle level direksi dengan alasan agar masalah gaji tetap menjadi rahasia direksi (tidak terbuka untuk umum seperti jika diurus HRD) sehingga tidak timbul iri dengki. Uhuks padahal gaji saya sebagai supervisor admin lo kalah sama mereka yang notabene staff biasa.
Bulan lalu ketika saya menanyakan status kepesertaan BPJS TK via telepon, kabar gembira yang saya peroleh: kepesertaan sudah dinonaktifkan dan dana bisa dicairkan.
Alhamdulillah!
Namun saya harus menelan kecewa (semoga tak akan lama) ternyata keterlambatan perusahaan mengurus non aktif kepesertaan BPJSTK saya berimbas pada proses pencairan. CS BPJS TK Sidoarjo, Mbak Tika yang ramah menganjurkan saya untuk menghubungi PIC di BPJS TK di Rawamangun Jakarta, tempat kantor pusat perusahaan saya mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jamsostek (BPJS TK). Setelah berkoordinasi dengan PIC BPJS TK Rawamangun saya mendapat angin segar bahwa hari Senin 18 September 2017 insyaAllah data sudah terkoreksi dan JHT bisa diambil.
Karena pihak BPJS TK juga meminta nomor telepon HRD Pusat. Jadilah saya berurusan dengan mereka, padahal yaaah tetap saja tidak ada keajaiban yang terjadi hehehe, Keruwetan di perusahaan ini seolah seperti gawan bayi. Yang bikin sebel salah satu HRD yang saya telpon bisa-bisanya ngomong "kok baru telpon sekarang?" Helloww saya dulu pernah mencairkan JHT Jamsostek dari perusahaan sebelumnya. Saat surat resign saya ajukan, sebulan kemudian, tepat sebelum saya meninggalkan kantor setelah berpamitan saya sudah terima surat keterangan tidak lagi bekerja, surat tembusan ke Jamsotek. Dan saat saya mencairkan JHT langsung aja sehari jadi tanpa ada kendala seperti yang saya alami saat ini.
Padahal sebenarnya mengurus pencairan JHT di BPJS TK cabang Sidoarjo cukup efisien dan memuaskan. Jam 7.40 saya tiba di lokasi sudah ada beberapa orang mengantri. Proses verifikasi awal kelengkapan dokumen dilakukan di halaman kantor BPJS TK, di bawah tenda dan disediakan tempat duduk yang memadai.
Saya mendapat no antrian 18. Kelengkapan dokumen diverifikasi dua orang petugas. Dan saya pun mendapatkan Surat Pernyataan kesediaan dan formulir pendaftaran sebagai peserta BPJS TK Bukan Penerima Upah. (ntar aja deh ngurus pendaftarannya belakangan ye mpok, pan duitnya masih in the way)
Jam 08.00 WIB sesuai no antrian kami dipersilahkan masuk ke dalam kantor nan nyaman.
Saya dipersilahkan menuju loket satu (loket pemeriksaan dokumen) dan memasukkan dokumen ke dalam drop box. Tunggu kira-kira 15 menit untuk mendapat panggilan dan tertera nomor antrian untuk verifikasi lanjutan di loket yang ditunjuk.
No antrian |
Di kertas nomor antrian tersebut dilengkapi informasi bahwa di depan nomor kita terdapat berapa antrian (real time banget) jadi kita bisa memperkirakan sendiri apakah bisa meninggalkan kantor BPJS TK untuk sebuah keperluan atau bersabar menunggu karena di depan antrian hanya ada 2-3 nomor (seperti yang saya alami).
Berdasarkan pengalaman ini saya ingin berbagi informasi penting:
1. Pastikan (mantan) perusahaan segera melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja baik dari pihak perusahaan atau dari pihak pekerja (mengundurkan diri) ke Depnaker dan me-non aktifkan status BPJS TK. Kalau tidak segera diurus bisa mengalami kendala seperti saya nih (ya banget, resign tahun 2012 baru di non aktifkan tahun 2015 padahal sudah tidak ada setoran iuran sejak saya mengundurkan diri)
2. Pastikan kelengkapan dokumen untuk pencairan JHT dari rumah:
Formulir Klain JHT dan persyaratan dokumen |
a. Kartu Peserta Tenaga Kerja (asli dan fotocopy)
b. Kartu Tanda Penduduk Tenaga Kerja (asli dan dua lembar fotocopy)
c. Kartu Keluarga Tenaga Kerja (asli dan fotokopi)
d. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
e. Surat Pemberitahuan dari perusahaan ke DISNAKER tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan yang dilegalisir (bagi yang mengundurkan diri sesudah 1 September 2015)
f. Formulir JHT yang telah diisi (diambil di loket BPJS TK)
g. Buku Tabungan asli dan foto kopi (pemilik rekening atas nama peserta JHT) - pastikan nama yang tertera di buku tabungan sama persis dengan nama pada KTP dan jika memungkinkan print out hingga saldo terakhir yang aktif. Pengalaman saya nih, saya juga harus meminta revisi ke kantor bank karena nama saya di buku rekening disingkat menjadi " Dwi Aprilytanti H" bukan Dwi Aprilytanti Handayani.
3. Datang sepagi mungkin untuk mendapatkan segera nomor antrian. Lebih cepat lebih baik bukan? jangan lupa sarapan dan bawa bekal minuman dan buku bacaan agar tak mudah bosan menunggu antrian
Nah kira-kira JHT saya bisa cair nggak ya di tanggal 18 September? Iseng nanya HRD (mantan) perusahaan, jawabnya ya : wah belum tahu bu, PIC BPJS TKnya masih cuti menikah. Sebenarnya ini langkah benar-benar iseng karena mereka pasti tidak bisa memberikan solusi hehehehe.
Qodarullah saya ingat bahwa akun media sosial BPJS TK sangat membantu sekali.
Saya mencoba bertanya via inbox Facebook BPJS TK Info pada hari Jumat, tanggal 15 September 2017. Dan mendapat jawaban yang sangat memuaskan (jika ingin mengkonfirmasi masalah kepesertaan melalui inbox FB cantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, no kepesertaan dan nama ibu kandung)
(PS. Kita juga bisa tanya-tanya via twitter BPJS TK) responnya juga cukup cepat dan memuaskan.
Alhamdulillah di tanggal 18 September 2017 saya datang sedikit lebih pagi dan mendapat antrian no 15. Alhamdulillah lagi proses pencairan kali ini langsung ACC. Saat berada di meja pencairan berkas kita akan ditanya kelengkapan dokumen asli, nama dan tanggal lahir, nama ibu kandung, perusahaan tempat bekerja, jabatan terakhir..dan difoto pakai web cam (kira-kira wajah saya seperti apa ya hihihi). Mbak Tika (qodarullah CS yang sama saat menolak pengajuan pencairan JHT saya di tanggal 12 September lalu) memberikan tanda terima dan menjanjikan maksimal 5 hari kerja dana JHT sudah mampir ke rekening saya.
Tanda Terima Pencairan JHT |
Tanda terima tersebut disertai nomor telepon pihak finance BPJS TK Sidoarjo yang bisa dihubungi terkait pencairan dana tersebut, misalnya jika terjadi keterlambatan dana masuk (semoga saja kali ini lancar laaah, dananya sudah dibutuhkan bingiits). Total waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan JHT ini kira-kira setengah jam saja.
Alhamdulillah terima tanda terima pencairan JHT juga |
Mudah-mudahan sharing saya ini bermanfaat untuk teman-teman. Sebenarnya mengurus birokrasi di BPJS TK nggak rumit-rumit amat asal dokumennya lengkap dan tepat. Nah PR selanjutnya adalah bagaimana agar modal usaha hasil pencairan JHT ini bisa membawa kebarokahan bagi keluarga kami dan bermanfaat dunia akherat. Doakan kami ya teman. Terimakasih.
No comments:
Post a Comment